Jokowi Belum Komitmen Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Presiden Joko Widodo telah menerima peserta Aksi Kamisan di Istana Jakarta, Kamis (31/5). Mereka meminta Jokowi mengakui telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang telah ditangani Komnas HAM seperti tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.


Direktur Eksekutif Respublica Political Institute Benny Sabdo mendorong Kepala Negara agar menginstruksikan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Benny mengatakan Jokowi wajib menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintahan Jokowi terikat oleh visi, misi dan program aksi Jokowi-JK 2014 yang bertajuk "Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian".

"Jokowi-JK berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, salah satu butirnya, yakni berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang hingga saat ini menjadi beban politik bangsa Indonesia," tegas pengajar hukum HAM Kampus Merah-Putih Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu dalam keterangannya, Sabtu (2/6) dikutip dari Kantor Berita Politik

Benny mendesak pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan transisional justice bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Apalagi komitmen penyelesaian kasus HAM masa lalu tersebut dituangkan dalam dokumen resmi visi, misi dan program aksi yang didaftarkan kepada KPU. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak menagih janji politik itu," urainya.

Dia menyebut Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I, menggelar aksi di seberang Istana setiap hari Kamis sejak tahun 2007.

Sumarsih memastikan, Aksi Kamisan akan terus dilakukan sampai seluruh kasus pelanggaran HAM dituntaskan. Pertemuan dengan Presiden Jokowi bukan berarti membuat keluarga korban akan berhenti menggelar aksi di seberang Istana setiap hari Kamis.

"Kami sudah 540 kali Aksi Kamisan, masa cuma mau ngobrol sama Presiden," ujarnya. Selain Sumarsih, ada 20 orang peserta kamisan lainnya yang bertemu Jokowi. Mereka adalah keluarga korban pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi, Talangsari, Tanjung Priok dan lain-lain.

Selanjutnya, Benny menilai pada pemerintahan Jokowi eksekusi mati justru meningkat drastis. Sejak 2014 pemerintah sudah mengeksekusi mati sebanyak tiga gelombang dengan total 18 terpidana mati. Meski pelaksanaan eksekusi mati berhenti tahun 2017. Tapi tren penggunaan dakwaan pidana mati kasus narkoba dan teroris meningkat di pengadilan.

"Saya menilai pemerintahan Jokowi belum memiliki komitmen dan prestasi dalam hal penyelesaian kasus pelanggaran HAM," pungkasnya.