Pemerintah memastikan pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris hanya sebatas teknis.
- Bawaslu Didesak Buka Kotak Suara Usai Diprotes Caleg Kalah
- KPU Demak: 17 Parpol Peserta Pemilu Telah Lakukan Submit LADK
- Gerindra Pegang Kunci, Dico Terancam Gagal di Pilwakot Semarang
Baca Juga
Presiden Joko Widodo menyatakan pelibatan TNI secara teknis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, tanpa adanya Perpres tersebut TNI bisa saja terlibat atas perintah panglima TNI.
"Jadi sudah tidak perlu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," kata Jokowi seperti dikutip dalam pemberitaan Setkab.go.id, Jumat (25/5).
Jokowi menambahkan yang terpenting dalam pelibatan TNI ini adalah milter tetap mengikuti aturan pelaksanaan penanggulangan teror.Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras.
Di kesempatan yang berbeda Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaska Perpres mengenai pelibatan TNI nantinya lebih mengarah pada segi teknis operasional dan pengendalian komando operasi khusus gabungan (Koopssusgab).
Perpres tersebut sambung Moeldoko juga akan mengatur tingkat ancaman serta aturan pelibatan TNI.
Menurutnya dengan aturan tersebut maka pemerintah bisa menentukan perubahan status penanganan dari Kepolisian ke TNI mulai dari indikator hingga penentu pengambil keputusan perubahan itu.
"Penentuan dari medium ke high atau dari kuning ke merah itu presiden beserta kalau kita bicara dewan keamanan nasional kira-kira begitu. Siapa anggotanya? Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Ka BIN dan Panglima TNI," ujar Moeldoko kepada wartawan.
- Jagoannya Prabowo-Gibran Menang, Relawan SAMAWI Syukuran, Program Jokowi Berlanjut
- 14 Partai Pengusung Robby-Nina Siap Berdarah-darah
- Mas Wawan Laksanakan Prosesi Wukuf Di Arafah, Terapkan Konsep Strategi Wuqufiyah