Seorang tukang parkir di Boyolali berinisial JP (36) di hukum tiga hari kurungan karena terbukti bersalah menjual ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (1/2).
- Miris, Gadis 16 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Asusila Bos Rental Mobil
- Asyik Nongkrong, 62 Motor Terjaring Razia 'Jateng Zero Knalpot Brong' Satlantas Polres Demak
- Mediasi Kelompok Papua dengan Bos BLN Batal, Forkopimda Salatiga 'Nyanggong' Satu Jam
Baca Juga
Selain miras berbagai merk, JP juga kedapatan menjual minuman tradisional.
Seluruh botol miras tersebut kemudian diajukan Polres Boyolali dal persidangan di PN Boyolali.
Sidang dipimpin seorang Hakim tunggal dengan terdakwa JP (36) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir.
JP merupakan warga Dukuh Sambi Rt.003/Rw.002, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
JP dihadapkan ke PN Boyolali setelah kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Boyolali.
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena
Putusan sidang menyatakan bahwa terdakwa JP dihukum dengan denda atau kurungan selama 3 hari. Terdakwa menerima dan melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
Selama pelaksanaan sidang dan hingga eksekusi pelaksanaan pembayaran denda serta penyitaan barang bukti, situasi berlangsung aman dan tertib.
Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti yang disita akan dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Boyolali AKBP Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Iptu Arif Muhdi menambahkan,
JP diketahui menjual miras di sebuah kios di Dukuh Sambi Rt.002/Rw.003, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 26 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap Iptu Arif.
- Larangan Menerbangkan Balon Udara
- Raih Predikat Kapolres Terbaik Se-Jawa Tengah, Aryuni Novitasari: Aspek Kamtibmas Adalah Perhatian Kapolda
- Polda Jawa Tengah: Kami Tidak Akan Menutup-nutupi Proses Hukum