Jual Serbuk Petasan, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

Nekad menjual obat petasan, seorang lelaki berinisial DY (23) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen ditangkap polisi.


Tersangka mengedarkan 6 kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.  

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat. "Tersangka bersama barang bukti kita tangkap pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap di desa Muktisari Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (18/5).

Diungkapkan AKBP Rudy, serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga Rp160 ribu/ kg.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat.