Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan para pendukung semakin gencar mempromosikan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
- Mas Fico Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wakil Bupati Demak 2024
- Buka Rekrutmen Ulang PPK dan PPS, Segini Kuota Yang Dibutuhkan KPU Kudus
- KPU Blora Yakinkan Pemilih
Baca Juga
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai langkah tersebut merupakan tindakan yang tepat.
Said menyebutkan setiap parpol pasti menginginkan ketua umunya menduduki tempat yang tertinggi, capres atau cawapres.
Jadi menurutnya, langkah PKB "menjual" Cak Imin sebagai cawapres merupakan pilihan yang sangat rasional, melihat perolehan suara PKB pada Pemilu 2014.
"PKB enggak mendapatkan hasil yang signifikan, jadi syarat 20 persen kursi enggak bisa dicapai sendirian. PKB perlu dukungan partai lain," ujar Said saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/2017 mengisyaratkan pencalonan capres dan cawapres menggunakan hasil pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2014.
Pada Pemilu 2014, PKB hanya mendapatkan suara 11.298.957 alias 9,04 persen.
- Eks Anggota KPU: Presidential Threshold Aturan Konyol Yang Langgar UUD
- Partisipasi Tinggi, Pasangan Nomor Urut 02 Menang Telak di Demak
- Pakar: Kritik Terbuka ke Jokowi Akibatkan Survei Ganjar-Mahfud Merosot