Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan DD (44) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
- Polres Sukoharjo Grebek Pabrik Miras Oplosan Bermerek
- Namanya Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Benur, Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK
- Pemkot Salatiga Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Rumah Aman
Baca Juga
Ia diketahui sebagai seorang pengedar, yang merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020
"DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual diedarkan kembali," ujar Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1).
AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti satu paket narkoba dengan berat 0,74 gram.
DD kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap
- Tiga Perampok Toko Emas Bersenjata Api Di Blora Dibekuk Jatanras Polda Jateng
- Kejari Demak Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Tindak Kejahatan