Jualan Lagi, Seorang Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo

    Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat memeriksa DD pengedar narkoba. Dok
Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat memeriksa DD pengedar narkoba. Dok

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan DD (44) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.


Ia diketahui sebagai seorang pengedar, yang merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020

"DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual diedarkan kembali," ujar Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1).

AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti satu paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

DD kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.