Mantan Kabid Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Ema Darmawati dikabarkan telah melaporkan Kadisperkan Lebong berinisial EM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Rp 11,7 miliar dalam APBD tahun anggaran (TA) 2017.
- Korban Alami Luka di Kepala dan Ditusuk di Leher
- Polsek Semarang Utara Selidiki Penemuan Orang Meninggal Di Kamar Mandi Sebuah Hotel
- Semarang (Makin) Rawan Gangster, Kemana Polisi? Hanya Bergerak Setelah Viral?
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Febri Diansyah memastikan hingga kini belum ada laporan dari Ema Darmawati.
"Laporan belum kita terima. Saya sudah cek ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/5).
Namun ia mengimbau masyarakat jika memiliki informasi soal itu sebaiknya segera dilaporkan ke komisi anti rasuah.
"Kalau masyarakat memiliki informasi dugaan tindak pidana korupsi silakan menyampaikan ke KPK," tukasnya.
Sebelumnya Rizal Wajo suami dari Ema Darmawati, mengaku bahwa istrinya telah melakukan kadisperkan Lebong ke KPK pada 23 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rizal diketahui pernah melaporkan istrinya sendiri ke Polda Bengkulu atas dugaan korupsi. Tak hanya sekedar melaporkan, Rizal juga menyerahkan seluruh berkas dan data mengenai pengadaan bibit ikan pada tahun 2017 ke pihak kepolisian. Bahkan pria paruh baya ini pun tak segan-segan menceritakan bahwa bibit ikan yang dibeli senilai Rp 1,7 miliar itu dalam keadaan mati.
- Mengaku Anggota TNI, Seorang Pria Janji Nikahi Hingga Cabuli Seorang Siswi Berkali-kali
- Polresta Surakarta Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Tempat Karaoke
- Polres Semarang Dalami Motif Pelaku Pencurian Ngaku Korban Pembegalan