Jubir KPK Bantah Ada Laporan Korupsi Kadisperkan Lebong

Mantan Kabid Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Ema Darmawati dikabarkan telah melaporkan Kadisperkan Lebong berinisial EM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Rp 11,7 miliar dalam APBD tahun anggaran (TA) 2017.


Saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Febri Diansyah memastikan hingga kini belum ada laporan dari Ema Darmawati.

"Laporan belum kita terima. Saya sudah cek ke bagian pengaduan masyarakat  belum ada laporan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/5).

Namun ia mengimbau masyarakat jika memiliki informasi soal itu sebaiknya segera dilaporkan ke komisi anti rasuah.

"Kalau masyarakat memiliki informasi dugaan tindak pidana korupsi silakan menyampaikan ke KPK," tukasnya.

Sebelumnya Rizal Wajo suami dari Ema Darmawati, mengaku bahwa istrinya telah melakukan kadisperkan Lebong ke KPK pada 23 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Rizal diketahui pernah melaporkan istrinya sendiri ke Polda Bengkulu atas dugaan korupsi. Tak hanya sekedar melaporkan, Rizal juga menyerahkan seluruh berkas dan data mengenai pengadaan bibit ikan  pada tahun 2017 ke pihak kepolisian. Bahkan pria paruh baya ini pun tak segan-segan menceritakan bahwa  bibit ikan yang dibeli senilai Rp 1,7 miliar itu dalam keadaan mati.