- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
- Terekam CCTV, Seorang Pemuda Asyik Nongkrong, Tiba-Tiba Dipukul dan Dibacok
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara
Baca Juga
Jajaran Kepolisian Resor Wonosobo berhasil menangkap tiga orang pelaku judi kartu remi di pinggir lapangan sepak bola di Dusun Gemawang, Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo pada bulan Juni 2024 lalu.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, saat berpatroli petugas mendapatkan informasi adanya perjudian jenis kartu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada perjudian kartu remi di Dusun Gemawang, Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabuoaten Wonosobo," jelasnya.
Kemudian petugas kepolisian menuju ke lokasi dan ternyata benar mendapati tiga pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu remi di pinggir sebelah barat lapangan sepak bola. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ketiga pelaku tersebut berinisial KI (35) warga Desa Pagerejo Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, TU (33) warga Desa Pagerejo Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dan AR (35) Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo," jelasnya.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 set kartu remi, 1 buah kursi kayu, 2 buah kursi platik, uang tunai sebesar Rp 320 ribu dan 1 buah papan kayu panjang kurang lebih 1,5 Meter.
Modus para pelaku dalah memaikan perjudian jenis kartu remi dengan menggunakan taruhan uang dan untuk mengisi waktu luang.
"Akibat perbuatannya tersebut l, ketiga pelaku diduga melanggar pasal 303 Ayat 1 ke-2 atau pasal 303 bis ayat 1 ke-1, ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah," pungkasnya.
- Soal Tanah Munjul, Firli Bahuri : KPK Tidak Pandang Bulu Dan Berpegangan Pada Bukti
- Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal
- Polresta Surakarta Amankan Warga Bantul Kedapatan Ngamuk dan Bawa Obat Terlarang