Simpatisan dan Kader PDI Perjuangan Kabupaten Kendal menemukan poster Jokowi memakai mahkota bak seorang raja yang terpasang di beberapa pohon yang berada di pinggiran jalan desa di Kecamatan Patebon, Gemuh dan Cepiring.
- Siap Tebus Kekalahan 2019, Masan Adu Nyali di Pertarungan Pilbup Kudus
- Saat Yogi Ardiako Berguru ke Penggiat Sosial Salatiga Peduli, 'Prof' Ahmad Budiharjo : 'Management Lambe Adalah Positif Vibes'
- Ketua DPRD DKI: Anies-Sandi Tidak Becus Urus PKL GBK
Baca Juga
Sesuai dengan perintah ketua DPC PDI-P Kendal, sejumlah kader banteng moncong putih mencopoti poster-poster tersebut. Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Widya Kandhi Susanti mengatakan, pemasangan secara masif poster Jokowi dengan menggunakan mahkota bak seorang raja Jawa merupakan cara kasar dari black campaign atau kampanye busuk provokatif dan tidak mendidik rakyat.
Gambar pak Jokowi pakai mahkota tentu saja menimbulkan kehebohan di masyarakat, tapi ini jelas justru tidak bakal menimbulkan simpati publik," katanya.
Widya menjelaskan black campaign seperti itu sangat berbeda dengan negative campaign yang kritis, argumentatatif dan solutif. Ini namanya sudah kampanye busuk dan merupakan bentuk dari penghinaan terhadap kecerdasan rakyat. Maksud yang masang seperti itu ya kita juga harus perlu tahu," jelasnya.
Pihaknya telah memerintahkan kadernya untuk mencopoti seluruh poster atau gambar Jokowi memakai mahkota. Tak hanya itu, Widya juga memerintahkan mencopoti stiker Jokowi memakai mahkota yang tertempel di mobil-angkutan jurusan Sukorejo.
Poster-poster yang jumlahnya sekitar 20an itu kami simpan di kantor DPC PDI Perjuangan Kendal. Kami minta yang pasang gambar tersebut, tolong segera klarifikasi kepada kami," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya poster Jokowi yang memakai mahkota bagai raja. Pihaknya akan memerintahkan petugas Bawaslu di tiap kecamatan untuk mengecek ada tidaknya gambar tersebut.
Itu kemungkinan persoalan internal partai. Kami sendiri juga belum menemukan pelanggaran pada gambar itu. Kecuali kalau poster itu, terpasang di tempat ibadah, di sekolahan, dipohon dengan cara dipaku itu jelas pelanggaran," katanya.
Saat ini pihak Bawaslu masih menunggu ada tidaknya laporan dari pihak yang dirugikan dengan adanya pemasangan poster yang bergambar Jokowi memakai mahkota raja.
- Puan Resmikan Gedung Sekretariat DPC PDIP Wonogiri
- Caleg "Belum Aman": Berjam-jam Pantau Langsung Rekap Suara Di Tingkat Kecamatan
- Deklarasi Damai Pilgub Jawa Tengah 2024