Mabes Polri berwenang memeriksa kontraktor yang terbukti lalai dalam pembangunan infrastktur. Terlebih jika sampai menelan korban jiwa.
- Tim Macan Kumbang Bea Cukai Kudus Gerebek Rumah Produksi Rokok Bodong
- Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II
Baca Juga
"Ya tidak usah diminta oleh menteri, Polri mempunyai kewenangan apalagi kalau ada korban ya. Maka perlu kami lakukan penyelidikan kalau memang itu terjadi kelalaian atau kesengajaan kami harus cek," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Termasuk, kasus proyek Jalan tol Manado-Bitung baru-baru ini yang mengakibatkan tiga orang tertimbun material bangunan. Insiden ini, kata Setyo juga kewenangan Polri untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Kalau memang ada unsur pidananya pasti kami akan proses," pungkas Setyo.
- Perempuan Asal Tegowanu Grobogan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan