KAI Jawa Tengah Apresiasi Kejari Semarang atas OTT di BPN

Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Semarang (Kejari) terkait penangkapan pelaku pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang.


Ketua KAI Jateng, John Richard Latuihamallo, mengaku prihatin dengan kejadian itu. Menurutnya, praktik pungli sudah terjadi sejak lama tanpa ada yang mampu menanganinya. John Richard juga menyayangkan, Kejari telah melepas tiga orang lain yang ditetapkan sebagai saksi.

Dia menilai, dalam perkara korupsi, tidak mungkin hanya dilakukan oleh seorang saja. Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya berharap supaya perkara ini dapat diusut tuntas tanpa tebang pilih.

"Seolah-olah ada kerjasama tidak baik antara BPN dan notaris. Kami juga dapat laporan terkait masalah tanah. Katanya, sudah empat tahun pengurusan sertifikat, namun tak kunjung diberikan. Saya minta nantinya, pemberi maupun penerima amplop itu dapat ditelusuri terus hingga selesai,"kata John Richard di Kejari Semarang, Senin (12/3).

Lebih jauh, terkait penelusuran aliran uang, John Richard minta supaya Kejari Semarang tidak tanggung-tanggung. Menurutnya, perlu dipertanyakan apakah uang itu atas permintaan mereka atau notaris yang memberikan.

"Biar bisa jelas. Semuanya perlu ditelusuri dengan seksama," imbuhnya

Menanggapi kunjungan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Tri Yulianto memastikan, kasusnya sampai sekarang masih tahap penyidikan.  Saat ini, lanjut Tri, kasusnya sudah sampai ke agenda pemanggilan saksi-saksi.

Pihaknya mengaku telah bekerja siang dan malam, dan mengakui dalam kasus itu baru ada satu orang yang dijadikan tersangka, yakni, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional nonaktif di ATR/BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati.

Perkembangannya apa saja nantinya kita melihat proses lebih lanjut," katanya.