Menanggapi kalahnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Lembaga Swadaya Masyarakat Central Java Police Watch (CJPW) mengambil sikap.
- Demokrat Jawa Tengah Laporkan Wakil Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Ditkrimsus Polda Jateng
- Raih Nilai Indeks Anti Korupsi 98,10, Rutan Salatiga Selangkah Lagi Menuju Zona Integritas WBK-WBBM Nasional
- Barang Milik Bandar Arisan Lelang Online Diangkut Truk Dalmas
Baca Juga
Ketua CJPW, Aris Soenarto menyatakan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, dikabulkannya gugatan pra-peradilan yang dimohon oleh Kartika widiyati dan Suyatmin menunjukkan penyidik Ditreskrimum asal-asalan dalam bekerja.
"Kita bisa lihat pada jalur perkaranya dan bagaimana hakim memutuskan gugatan tersebut. Pastinya ada kesalahan prosedur di dalam proses penetapan tersangka,"kata Aris, Selasa (13/3).
Aris menduga, penyidik Polda Jateng terlalu memaksakan diri agar perkara yang menjerat Kartika dan Suyatmin bisa masuk ke ranah persidangan.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Sehingga kedua tersangka yang menggugat praperadilan merasa diperlakukan tidak adil," tegasnya.
Atas hal itu, Aris berharap Kepala Polda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, dapat segera memerintahkan kepada Kepala Bidang Propam Polda dan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) supaya segera memeriksa penyidik terkait perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka, Ahmad Suparno, Kartika, dan Suyatmin menggugat pra peradilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jateng, atas perkara dugaan pemalsuan surat.
Para tersangka melayangkan gugatan karena menilai kesalahan prosedur penetapan tersangka oleh Polda Jateng yakni, dasar hukum dan prosedur penetapan tersangka.
Tersangka tidak menerima tembusan surat penetapan tersangka lebih dahulu sebelum dibawa petugas penyidik. Selain itu, mereka juga tidak menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan. Padahal, sesuai putusan MK, SPDP harus diserahkan pelapor maupun terlapor. Hitungannya 7 hari sejak SPDP dibuat.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Sigit Haryanto mengabulkan gugatan para tersangka secara seluruhnya.
- 5 Remaja Pelaku Tawuran, Berhasil Dibekuk Polsek Gunungpati Saat Patroli Dini Hari
- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
- Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Narkoba Disembunyikan Di Dalam Mobil