Meski banyak mendapat pertentangan di parlemen, PKPU No 20/2018 di mana mantan napi kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif juga mendapat apresiasi.
- Rembang Resmi Sudah Punya Paslon Bupati-Wakil Bupati
- Ditemani Papera, Cawabup Adhe Eliana Blusukan Ke Pasar Tradisional
- Proses Legislasi RUU TPKS Harus Segera Dilanjutkan, Kedepankan Efektivitas Pembahasan
Baca Juga
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio setuju dan ingin ada penambahan hukuman dari KPU bagi caleg yang pernag menjadi napi korupsi.
Saya setuju itu dengan pelarangan napi koruptor menjadi caleg, kalau perlu hak-hak politik koruptor perlu dimatikan," ujar Hendri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/7) dikutip dari Kantor Berita
Dia beranggapan masih banyak caleg yang lebih bagus. Terutama generasi muda atau bahkan fresh graduate dari kampus.
Yang muda-muda ini banyak yang idealismenya masih bagus," ungkapnya.
Dia yakin Indonesia tidak akan kekurangan pemimpin di masa sekarang dan mendatang. Sehingga tidak mungkin peluang itu ditempati oleh para mantan koruptor.
Namun soal ranah hukum, terkait anggapan bahwa PKPU itu telah menabrak UU No 7/2017, dia menyerahkan seluruhnya kepada pakar hukum.
Kalau untuk ketatanegaraannya saya serahkan ke pakar hukum tata negara, tapi sekali lagi saya setuju kalau mantan koruptor dilarang nyaleg," pungkasnya.
- Peluang RR Maju Pilpres Masih Terbuka
- Konsolidasi Pemenangan Capres Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Puan Maharani Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan Pemenangan
- Akui Kesalahan, KPU Kudus Bakal Ganti Petugas KPPS