Kantongi Narkoba, Oknum Satpol PP Pemkot Salatiga Dibekuk Polisi

GIR (50), oknum Satpol PP Kota Salatiga dibekuk Sat Narkoba Polres Salatiga.


GIR (50), oknum Satpol PP Kota Salatiga dibekuk Sat Narkoba Polres Salatiga.

Pria setengah abad itu diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu tepatnya di Jalan Yos Sudarso Salatiga tepatnya di depan rumah tahanan (rutan) Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat (30/10) malam membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Andy Prasetyo menjelaskan, diduga sebelum dibekuk GIR Warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini, usai melakukan transaksi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti diantaranya satu paket Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus tolak angin anak," kata Andy.

Selian itu, lanjut dia, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM card. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.

Andy membeberkan, penangkapan terhadap oknum PNS Satpol PP Pemkot Salatiga berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga.

Petugas sempat mencurigai tersangka dengan gerak geriknya tak wajar. Mengetahui dimata-matai petugas, tersangka seketika menjatuhkan sesuatu dari saku celananya.

Saat diinterogasi GIR tak mampu mengelak. Dari penggeladahan petugas juga menemukan satu paket Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.

"Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti shabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Andy menyebut, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Salatiga guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.