Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa merasa sangat prihatin atas maraknya kasus tawuran antar pelajar.
- Judi Remi di Pinggir Lapangan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
Baca Juga
Terlebih lagi, tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) mengakibatkan 2 nyawa melayang sia-sia. Beberapa korban lainnya masuk rumah sakit s luka-luka yang dideritanya.
"Restorative Justice tidak cukup untuk memberikan effek jera bagi anak-anak usia remaja tersebut," dalam beberapa kesempatan.
Yang terakhir, polresta mengamankan sejumlah remaja karena membawa sajam jenis celurit, pedang dan ger bertangkai pipa besi. Diduga kuat, sajam tersebut akan digunakan tawuran.
"Lebih memprihatinkan lagi, 90 persen pelaku dan korban tawuran itu adalah anak usia SMP," katanya, di depan awak media.
Dia mengatakan, 100 persen tawuran antar-remaja di Kabupaten Magelang berawal dari "undangan" melalui media sosial, live instagram (IG).
Lokasi tawuran banyak terjadi di akses utama Magelang-Yogyakarta. Dari wilayah Mertoyudan hingga perbatasan DI Yogyakarta. Satu kasus sempat terjadi wilayah Secang di jalur Magelang- Semarang
"Yang paling utama tawuran selalu terjadi pada jam malam, antara pukul 23.00 sampai 02.00 WIB dini hari dan didahului dengan menenggak minuman keras," ujarnya.
Atas daerah, Kapolresta Kombes Polisi Mustofa mengimbau agar masyarakat lebih ketat mengawasi anak-anaknya. "Pastikan, pada jam 22.00 WIB, anak-anak sudah ada di rumah," sarannya.
Berangkat dari fakta itu, kata Mustofa, pihaknya bertekad mengakhiri rentetan insiden berdarah tersebut.
Polisi akan bertindak lebih tegas dalam menangani para pelaku kasus tawuran hingga ke sidang peradilan anak, atau pengadilan umum bagi pelaku berusia dewasa.
"Berbagai upaya telah dilakukan. Baik menjadi pembina di sekolah. Melalui flayer di media sosial tentang larangan membawa senjata tajam dan larangan tawuran," papar Mustofa.
Bagi yang didapati membawa sajam tadi, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
- Polres Salatiga Lengkapi Keterangan Saksi dalam Kasus Arisan Online
- Pria di Pemalang Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan Anak
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia