Polres Salatiga Lengkapi Keterangan Saksi dalam Kasus Arisan Online

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana/RMOLJateng
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana/RMOLJateng

Penyidik Polres Salatiga saat ini terus melengkapi keterangan saksi-saksi dalam penanganan kasus arisan online dengan tersangka Resa Agata Putri Nugraheni (34) alias Maryuni Kemplink (MK).


Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana kepada RMOLJateng menyebut, sejauh ini saksi ada lima orang.

"Saat ini masih kelengkapan saksi, tersangka dua orang suami istri (sirih), tiga orang dari pelapor dan teman yang mengetahui kejadian itu," kata Indra Mardiana, Minggu (7/11).

Ia menjelaskan, penanganan arisan dalam proses penyidikan sehingga belum dapat naik ke P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Belum (P21), masih tahap penyidikan," tandasnya.

Ditanya apakah pengembangan kasus akan merambah ke daerah lain, mengingat kuat dugaan ada sejumlah daerah di Jawa Tengah memiliki benang merah dengan bandar yang sama, Maryuni Kemplink.

Sebelumnya, Maryuni Kemplink bandar utama arisan online yang sempat menggegerkan Jawa Tengah kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menerangkan, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan tersangka bertambah," imbuh AKBP Indra Mardiana. 

Sementara, di sejumlah media sosial serta kontak grop warga tersebar foto MK bersama suami sirihnya di duga di dalam tahanan Polres Salatiga. Kurang jelas, bagaimana foto tersebut bisa beredar diitengah masyarakat hingga ke kalangan awak media.