Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI, terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, petugas Polsek Sayung, menggelar patroli dan himbauan di sejumlah apotek, Selasa (25/10).
- APINDO Gandeng Kodim Sukoharjo, Sasar Vaksin Pekerja Pabrik
- Antisipasi Kepadatan di Rest Area, Polda Jateng Batasi Pemudik 30 Menit
- Kecelakaan Di Alas Roban, Warga Tangerang Tujuan Jawa Timur Mohon Bantuan Pos Terpadu Ungaran
Baca Juga
Kapolsek Sayung, AKP Sugito, mengatakan untuk saat ini pengawasan dilakukan dengan melakukan patroli dan pendataan di seluruh apotek di wilayah Sayung.
"Untuk sementara, obat obatan yang dilarang tersebut, disimpan ke dalam boks untuk diambil salesnya. Kami menghimbau agar pihak apotek tidak menjual ke masyarakat," terang AKP Sugito.
Dalam patroli yang digelar, Kapolsek Sayung, langsung membantu proses penggudangan obat sirup. Dihimbau juga kepada karyawan apotek untuk mengganti obat sirup dengan obat tablet.
Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup.
"Diusahakan pembelian obat disertai resep dokter. Jangan beli obat sembarangan, untuk mengantisipasi gagal ginjal akut," pungkas AKP Sugito.
Untuk menjamin rasa aman masyarakat, Polsek Sayung bersama petugas Puskesmas memastikan seluruh apotek menghentikan penjualan sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut.
- Pastikan Kelancaran Mudik, Polantas Panen Pujian
- Pemkot Semarang Bakal Tambah 30 CCTV di Titik Rawan Bencana
- Disperinnaker Salatiga Minta Perusahaan Perbanyak Shift Selama PPKM Darurat