Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari angkat bicara terkait kasus yang melibatkan pengelola pelabuhan PLTU Batang. Ia membantah menangani perkara yang tidak jelas.
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi
- Perempuan Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Leher dan Kaki Terikat Sarung Saat Ditemukan
- Polres Sukoharjo Selidiki Penemuan Mayat Kuli Bangunan
Baca Juga
Tudingan itu muncul dalam eksepsi PT Aquila Transindo Utama (ATU) selaku penggugat dalam sidang perdata melawan tergugat, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
"Menurut saya, kalau tidak profesional dari kejaksaan kan tidak mungkin mengatakan kasus tersebut sudah lengkap," kata Kasat Reskrim di kantornya, Rabu (5/10).
Salah satu poin eksepsi yang menyinggung hal itu sebagai berikut :
Tergugatlah yang menzalimi Penggugat dengan melakukan demo dan menghasut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di Batang untuk menyerang Penggugat. Tidak hanya itu, Tergugat juga melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian dengan dasar-dasar yang tidak jelas dan mengada-ada.
Perseteruan antara PT ATU selaku pengelola pelabuhan PLTU Batang dengan PT SPA itu tidak hanya terjadi di ranah perdata. Saat ini, sidang pidana dugaan tagihan fiktif dengan terdakwa Rosi Yunita juga tengah berjalan.
Ahmad Masdar menyatakan bahwa penanganan perkaranya sudah sesuai prosedur. Hal itu terbukti dari kasus pidana tersebut sudah lengkap dinyatakan P21. Saat ini juga sudah mulai persidangan.
"Kalau ada hal-hal lain silakan disampaikan di persidangan, kalau ada bukti lain, keterlibatan tersangka lain tetap kita akan sidik lagi," jelasnya.
- Guru Agama Cabul di Batang Masih Terima Gaji PNS
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Penangkapan Eni Saragih Tidak Pengaruhi Citra Golkar