Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), tembus 40 siswi. Namun, hanya sembilan korban yang resmi melapor.
- Diperiksa Polda Metro Hari Ini terkait Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Berharap Ada Penegakan Hukum yang Adil
- Nyaris Diperkosa Kerabatnya, Ibu Rumah Tangga di Kudus Depresi Berat
- Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua Ditangkap
Baca Juga
"Kami terus mendalami keterangan para saksi dan korbanm. Penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," katanya, Jumat (9/9).
Ia mengatakan beberapa korban, ada yang dilecehkan dan disetubuhi oknum guru sebuah SMP di Kecamatan Gringsing itu. Untuk para korban juga ada pendampingan dari Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pihak gabungan juga melakukan trauma healing yang dipimpin langsung oleh Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Yorisa menambahkan saat ini masih fokus melakukan pendalaman di Gringsing. Hingga saat ini belum ada laporan korban dari luar wilayah Kabupaten Batang.
Pelaku, Agus Mulyadi, merupakan warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Sebelum jadi PNS di Batang, pelaku pernah mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Kendal.
“Untuk di luar daerah atau sebelum itu, kami belum melakukan pendalaman. Belum ada laporan juga di luar itu," jelasnya.
Yorisa Prabowo menyebut bahwa hasil pemeriksaan dari sisi psikologi, pelaku memiliki kelainan hiperseksual. Ketertarikannya pada lawan jenis terlalu berlebihan.
Tersangka terancam pasal 81 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Ditambah Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
- Polres Kebumen Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri Di Kamar Hotel
- Hasil KRYD Dan Operasi Pekat Polres Karanganyar, Pengedar Ganja Ditangkap
- Polres Kebumen Tangkap Pencuri Motor