Satreskrim Polrestabes Semarang temukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia acara konser JKT48, di Hotel Tentrem Semarang, pada Selasa (11/7) malam lalu.
- Pelaku KDRT Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Harus Dihukum Super Berat
- Temuan Kasus Lama Tiba-tiba Heboh Padahal Sudah Tuntas dan Baru Muncul Beritanya, Kapolda Jawa Tengah: Tergantung Kasusnya
- Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus Red Notice Diusut Tuntas
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus tewasnya seorang remaja dalam konser JKT48, di Hotel Tentrem Semarang.
"Saat ini kami sudah lakukan pemeriksaan 8 orang saksi, baik dari pihak panitia, pihak rumah sakit, maupun keluarga korban," kata Akbp Donny, Kamis (13/7) sore, di Mapolrestabes Semarang.
Selanjutnya, dari penyelidikan awal, Satreskrim Polrestabes Semarang, menemukan adanya beberapa pelanggaran.
"Pelanggaran ada. Misalnya dari perijinan, yang pasti kegiatan tersebut belum berijin. Kemudian terkait jumlah penonton yang melebihi kapasitas, itu masih kami lakukan pendalaman," tambah Donny.
Terkait pengamanan, lanjut Kasat Reskrim, Polrestabes Semarang hanya memploting anggota untuk patroli. "Bukan pengamanan kegiatan. Itu tugasnya patroli. Karena memang belum ada ijin," lanjut Kasatreskrim.
Hingga saat ini, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah rekaman cctv Hotel Tentrem.
Untuk diketahui, seorang fans JKT 48, Ahmad Arsyad Disky (17) meninggal dunia saat menonton penampilan idolanya di Kota Semarang. Sebelumnya, ia sempat pingsan di tengah acara tersebut.
Grup JKT 48 sebelumnya menggelar meet and greet dan mini live performance bertajuk JKT48 Summer Tour di salah satu mall di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, Selasa (11/7) kemarin.
- Mahasiswi Pembuang Bayi Jalani Observasi di Rumah Sakit
- Polres Kebumen Bongkar Kasus Prostitusi Online
- Pelaku Pembunuhan Berdarah Grobogan Pernah Terjerat Kasus Curanmor