Kasus Pembunuhan Juragan Jenang, Polisi Periksa Saksi Kunci

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci kasus pembunuhan di Weru, Suyanti. Meskipun dengan kondisi masih lemah karena luka gegar otak, Suyanti bisa menjawab sejumlah pertanyaan penyidik yang melakukan pemeriksaan di rumahnya, Semin Gunung Kidul, Jumat (11/1/2019).


Saksi Suyanti sudah bisa diperiksa hari ini, meskipun kondisinya masih lemah. Penyidik memeriksa Suyanti di rumahnya di Semin, Gunung Kidul," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Jumat (11/1) sore.

Sejumlah pertanyaan yang ditanyakan pada Suyanti, antaralain mengenai proses pertengkaran yang terjadi antara Suyanti dan Mujiman didalam mobil, termasuk pengakuan Suyanti yang mengatakan ia masih melihat Mujiman masih hidup saat ia keluar dari mobil.

Menurut keterangan Suyanti saat itu ia menagih hutang pada Mujiman, ia mendapat ancaman akan dibunuh oleh Mujiman. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran fisik, Suyanti mengaku dipukul dengan palu dan Mujiman juga menyerangnya dengan pisau. Suyanti mencoba menangkis dan melawan, dalam kondisi terdesak Suyanti bisa merebut palu yang sebelumnya dipegang oleh Mujiman. Setelah berhasil membuka pintu mobil, Suyanti berhasil kabur dan dibantu oleh saksi Didik untuk diantarkan ke rumah sakit," jelas Kapolres saat ditemui, usai pemeriksaan saksi Suyanti.

Kapolres juga menambahkan, meski sudah memeriksa saksi kunci namun penyidik belum bisa menentukan siapa pelaku pembunuhan, apalagi saat ini keterangan Suyanti masih akan disinkronkan dengan hasil otopsi korban.

Pemeriksaan Suyanti akan dilakukan lebih lanjut, setelah menunggu kondisinya yang lebih stabil lagi," kata Kapolres.