Kasus Penyerobotan Tanah oleh Mantan Direktur PDAM Salatiga, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.

Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang panjang, Penyidik Polda Jateng akhirnya melimpahkan berkas beserta dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Salatiga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (9/10).


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi  RMOLJateng mengatakan, penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 6 April 2022 itu memasuki Tahap I.

"Saat ini dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara kepada JPU Kejati Jateng (Tahap I), dan telah dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik untuk dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.

Sebelumnya, aku dia, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yakni saudara H Darminta (mantan Direktur PDAM Salatiga)  dan Mustofa.

Dimana, dalam perjalannya terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi hingga akhirnya, telah cukup bukti menetapkan dua orang tersangka tersebut.

Kedua tersangka, dijerat pasal berlapis. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 6 April 2022, penanganan perkara tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), berkaitan dengan dilakukannya jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Dk. Tegalsari, Kel. Kalibening, Kec. Tingkir, Kota.Salatiga pada tahun 2009," terangnya.

Dengan hanya mendasari Kutipan C Desa yang diduga palsu, yang kemudian diatas tanah dilakukan pengeboran air tanah.

Tak hanya itu, lanjut Satake, dibangun pula bangunan serta instalasi perpipaan PDAM Kota Salatiga diatas tanah bersengketa.

"Serta, terjadi penjualan air yang berasal dari tanah tersebut oleh PDAM Kota Salatiga sejak tahun 2010," ujarnya.

Padahal, aku dia, diketahui terhadap objek tanah tersebut pada tahun 1995 telah terbit SHM No. 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo tercatat sebagai pelapor.