Kasus perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Bumiayu, BS, dengan M, oknum guru SD Negeri Bumiayu, Kecamatan Kajoran, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.
- Tipu Jual Tanah Lahan Tol Semarang-Demak, Kades Bedono Sayung Jadi Tersangka
- Pelempar Sabu ke Lapas Kedungpane Sudah Dua Kali Lakukan Pelemparan
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
Baca Juga
Sekda Adi Waryanto mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemkab minta keterangan atau klarifikasi kepada kades bersangkutan melalui camat.
Berita acara hasil pemeriksaan itu nanti dijadikan dasar bagi Pemkab Magelang untuk mengambil langkah lebih lanjut. Dasar hukumnya adalah permendagri dan perda tentang pemerintahan desa.
"(Pemeriksaan) Itu sedang berproses. Jadi tidak serta merta memberikan sanksi tanpa didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," terang Adi, dalam rilisnya, Selasa (3/1/2023).
Terhadap M yang berstatus guru ASN PPPK, ditangani lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) yang juga tengah menghimpun data terkait kasus perselingkuhan yang membelitnya.
"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan BKPPD. Nanti akan ada langkah yang diambil sesuai ketentuan. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui agar semua bisa dipertanggung jawabkan," ujar Adi.
- Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras
- AKBP Indra Mardiana Resmi Pimpin Polres Salatiga