Kasus perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Bumiayu, BS, dengan M, oknum guru SD Negeri Bumiayu, Kecamatan Kajoran, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.
- Polres Batang Sita 65 Kayu Jati Ilegal
- Percepat Herd Immunity, Polres Pemalang Buka Gerai Sisambeng di Comal
- Ngaku Polisi, YW Tuduh Pelajar jadi Begal Payudara
Baca Juga
Sekda Adi Waryanto mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemkab minta keterangan atau klarifikasi kepada kades bersangkutan melalui camat.
Berita acara hasil pemeriksaan itu nanti dijadikan dasar bagi Pemkab Magelang untuk mengambil langkah lebih lanjut. Dasar hukumnya adalah permendagri dan perda tentang pemerintahan desa.
"(Pemeriksaan) Itu sedang berproses. Jadi tidak serta merta memberikan sanksi tanpa didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," terang Adi, dalam rilisnya, Selasa (3/1/2023).
Terhadap M yang berstatus guru ASN PPPK, ditangani lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) yang juga tengah menghimpun data terkait kasus perselingkuhan yang membelitnya.
"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan BKPPD. Nanti akan ada langkah yang diambil sesuai ketentuan. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui agar semua bisa dipertanggung jawabkan," ujar Adi.
- Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga
- 17 Bintara Remaja Polres Pemalang Ikuti Tradisi Pembaretan
- Ibu dan Anak di Pekalongan Kerjasama Lakukan Pencurian