Kasus perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Bumiayu, BS, dengan M, oknum guru SD Negeri Bumiayu, Kecamatan Kajoran, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.
- Mahasiswa Asal Papua Perkosa Perempuan Panggilan
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Hari Ini Penyidik KPK Panggil Dirut PLN
Baca Juga
Sekda Adi Waryanto mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemkab minta keterangan atau klarifikasi kepada kades bersangkutan melalui camat.
Berita acara hasil pemeriksaan itu nanti dijadikan dasar bagi Pemkab Magelang untuk mengambil langkah lebih lanjut. Dasar hukumnya adalah permendagri dan perda tentang pemerintahan desa.
"(Pemeriksaan) Itu sedang berproses. Jadi tidak serta merta memberikan sanksi tanpa didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," terang Adi, dalam rilisnya, Selasa (3/1/2023).
Terhadap M yang berstatus guru ASN PPPK, ditangani lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) yang juga tengah menghimpun data terkait kasus perselingkuhan yang membelitnya.
"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan BKPPD. Nanti akan ada langkah yang diambil sesuai ketentuan. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui agar semua bisa dipertanggung jawabkan," ujar Adi.
- Rumah Karaoke Ilegal Dirazia Petugas Gabungan
- Tangani Kasus Tak Profesional, Kapolda Sumut Pecat Kapolsek Percut Sei Tuan
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar