Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI serius mempersoalkan temuan sertifikat ganda di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
- Polres Pemalang Bekuk Empat Nelayan Dibekuk Saat Asyik Pesta Narkoba
- Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.
- Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Baca Juga
Dengan melaporkan kasus temuan 21 bidang tanah yang memiliki sertifikat ganda tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (29/1).
"Ini kasus serius, kami tidak main main, kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kami sertakan berkas laporan investigasi kami, termasuk sejumlah bukti seperti klarifikasi BPN dan copi sertifikat ganda," kata BRMH Kusumo Putro, ketua umum lembaga LAPAAN.
Pada awak media, Kusumo mengatakan ia melaporkan adanya penyelewengan wewenang atau jabatan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam hal ini yang diduga melibatkan Kepala desa Mojorejo, Camat Bendosari dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui dalam investigasi awal, di desa Mojorejo ditemukan ada 26 sertifikat ganda. Setelah dilakukan pengecekan berkas dan bukti hanya ada 21 sertifikat yang diduga kuat ganda.
Ke 21 sertifikat ganda tersebut merupakan terbit dari program PTSL tahun 2019 yang biayanya menggunakan uang negara sebesar Rp240 ribu/sertifikat.
Kami menilai kasus ini melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan UU RI no 31 tahun 1999 diperbarui UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal ini PNS atau penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan keuntungan diri," imbuhnya.
Berkas laporan diserahkan pada Kepala Kejari Sukoharjo diterima melalui Kasi Intel Yoanes Kardiyanto SH.
"Kami sudah menerima berkas pengaduan atau laporan dari LSM LAPAAN RI, akan kami pelajari dulu," kata Yoanes.
Yoanes belum berani memastikan kasus tersebut masuk dalam pelanggaran dalam ranah apa, karena ia belum mempelajari berkasnya. Namun informasi dari pelapor, merupakan dugaan kasus penggandaan sertifikat dan penyalahgunaan wewenang.
"Informasi dari pelapor kasus penggandaan sertifikat dan atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan seritifikat, tapi menunggu penelitian kami dulu," tandasnya.
- Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk
- Motif Penganiayaan Di Purwerjo: Tersinggung Akibat Ditegur, Parang Diayunkan Ke Arah Kepala
- Satpol PP Kota Semarang Kembali Robohkan 34 Rumah "Liar" di Karangjengkang Atas