Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui sebanyak 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.
- Tak Kapok-kapok Gangster Buat Ulah, Satu Pelaku Dikeroyok Puluhan Orang
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Diparkir di Depan Rumah, Mobil Warga Purbalingga Digasak Pencuri
Baca Juga
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakan, dari pemeriksaan, sebanyak 4 anggota ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya tahanan Polres Banyumas tersebut.
"Dari 11 personil yang kita periksa, 4 anggota masuk ke ranah pidana, dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (17/7).
Luthfi menjelaskan ada 11 oknum yang dilakukan pemeriksaan. Empat terkait pelanggaran disiplin dan tujuh terkait kode etik.
Diantara tujuh tersebut, empat diantaranya ditahan karena masuk ranah pidana.
"Ada 11 anggota yang terlibat. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat anggota dikenai sanksi disiplin, dan tujuh orang terkait kode etik. Kami dalami kembali terhadap empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan," kata Luthfi.
Ia menjelaskan terkait pelanggaran para oknum itu antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan.
Kemudian soal kode etik, dari empat oknum yang dijerat pidana yaitu diduga terkait proses penangkapan.
Selain itu diduga ada pemukulan yang nantinya akan dibuktikan.
"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana entah mukul atau apa nanti dibuktikan," jelasnya.
Keempat anggota tersebut dijerat pasal pengroyokan dan sudah dilakukan penahanan.
"Pasalnya 170 KUHP, tentang pengeroyokan," imbuhnya
Ia menegaskan kepada anggota polisi agar tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum. Luthfi juga menjelaskan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tewasnya tahanan bernama OK itu.
"Sudah warning ke jajaran. Polda jateng tegakkan hukum tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya.
Sementara itu, sebanyak 10 tahanan di Mapolresta Banyumas juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Luthfi menjelaskan, proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan itu sudah selesai tahap satu dan menunggu ke tahap dua.
"Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu nunggu tahap dua," jelas Luthfi.
Untuk diketahui, orang tua OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas mendapat kabar OK tewas dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu. Menurut mereka OK dalam kondisi sehat saat ditangkap pada 17 Mei 2023. Keluarga menyebut, OK saat itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.
- Kapolda Jateng : Ayah Kopda Muslimin Menasehati untuk Menyerahkan Diri
- Kriminolog: Orang Tua dan Sekolah Harus Dilibatkan Dalam Penanganan Gangster Semarang
- BNNP Jateng Musnahkan BB Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Tiga Kasus