Kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor dua Big Bos PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra, belum ada perkembangan apapun. Padahal sudah satu tahun kasus tersebut dilaporkan pengusaha Solo, Andri Cahyadi.
- Lakukan Penganiayaan, Warga Purwantoro Dilaporkan ke Polisi
- Perguruan Silat Punya Tradisi, Pemerintah Punya Peraturan
- Pemkot Salatiga Beri Pendampingan Hukum PNS Tersangkut Narkoba
Baca Juga
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?, Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntabilitas hingga menciderai rasa keadilan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Terkait kasus TPPU, Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim.
Namun masalahnya, lanjut dia, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas.
"Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar, maka ada pepatah Power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red)," tandasnya.
Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.
Diketahui kasus dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim, pada Maret 2021, namun hingga kini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini.
"Kasus ini harusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kami kawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini 'menguap'," kata Andri Cahyadi, saat dihubungi Jumat (8/4/2022).
Pada tanggal 3 Maret 2022 kemarin, Andri melayangkan surat pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Andri Cahyadi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini yang tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT Sinarmas, Indra Wijaya.
Andri mengatakan semua bukti bukti telah diberikan seperti pembelian saham saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventure capital pte ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra wijaya.
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
- Polres Blora Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkoba
- Polrestabes Semarang Jamin Keamanan Warga