- Lapas Pekalongan Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan
- 4 Pasangan Tak Resmi di Area Kost Sekitar Pungkook Terjaring Razia
- Sengketa Pasar Jetis Akan Dibawa Ke Pihak Kejaksaan
Baca Juga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkapkan, mantan Bupati Kudus Hartopo kemungkinan besar bakal dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang mendera Ketua KONI Kudus.
Panggilan yang pertama sebagai saksi telah dilakukan pada Rabu (20/12) kemarin. Sedangkan untuk panggilan kedua itu bakal dilayangkan setelah Kejari mengebut kelengkapan dokumen yang diperlukan.
"Beliau (Hartopo, red) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua KONI Kudus , Imam Triyanto. Imam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus dalam kasus ini,"kata Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, Kamis (21/12).
Pemanggilan sebagai saksi itu dikarenakan Hartopo saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kudus. Sehingga keterangannya diperlukan untuk memperdalam kasus itu.
"Penyidik memanggil beliau kapasitasnya sebagai Saksi. Sebab saat pemberian hibah KONI juga masih menjabat Bupati. Dan saat itu juga, beliau menjadi ketua Pengcab Olahraga Binaraga dan Fitnes,"ucapnya.
Tak sampai di situ saja, Arga juga bakal mencari dan mengebut dokumen yang diperlukan. Mengingat saat pemanggilan Hartopo kemarin, masih memerlukan dokumen lainnya.
"Nanti kita lihat kecepatan mendapatkan dokumen. Dokumen yang diperlukan. NPHDnya alurnya bagaimana, pengusulan proposalnya seperti apa, pencairan, pengelolaannya seperti apa dan lainnya,"ucapnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto pada Jumat (15/12) ditetapkan Kejaksaan Negeri Kudus sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari pemaparan pihak Kejari, tersangka diduga penyelewengan penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif di tahun 2022 dan tahun 2023.
”Di tahun 2022 dikembangkan. Lalu di 2023, ada kerugian negara sekitar Rp. 2.5 miliar,"paparnya.
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Langkah Preemtif Tertibkan Kios Liar
- Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Tipikor Kasus Korupsi Kandangan
- Kapolres Eko Sunaryo Tinggalkan Warisan Majalah Purworejo News