Satpol PP Kota Semarang memberikan imbauan dan mengajak para pemilik kios liar lokasinya di tempat umum untuk pindah.
Meski baru sosialisasi, bakal ada tindak lanjut agar para pemilik tertib aturan.
Sosialisasi dan imbauan itu salah satunya seperti di Kantor Kelurahan Randusari.
Warga pemilik kios, pihak pemerintah kelurahan, dan Satpol PP membuat kesepakatan bersama agar penyalahgunaan tempat umum tidak terjadi.
Sebelum dipanggil untuk mendapatkan imbauan, para pemilik kios telah menerima surat pemberitahuan diberikan pihak kelurahan.
Penertiban itu termasuk penegakkan Perda ketertiban umum Kota Semarang.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, terkait aturan fasilitas umum, Satpol PP memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan bagi masyarakat.
"Kita siapkan sampai tindakan jika para pemilik kios tidak segera membongkar," tegasnya.
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Wali Kota Semarang Beberkan Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang
- Pawai Ogoh-ogoh Kota Semarang, Karnaval Budaya Lintas Agama Jaga Toleransi dan Kerukunan Warga