Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani akan membawa mangkraknya perkara Pasar Jetis ke pihak Kejaksaan.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Ini menjadi sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang disampaikan Yasip Khasani setelah adanya masyarakat yang mengeluh keberadaan salah satu pasar tradisional tengah kota itu terkesan mangkrak puluhan tahun lamanya.
"Kita akan bawa persoalan pengelolaan Pasar Jetis ke Kejaksaan Negeri Salatiga, karena itu (Pasar Jetis) dibawah 'penguasaan' pihak ketiga," ujar Yasip Khasani kepada RMOLJateng, Jumat (08/03).
Ia mengungkapkan, sejauh ini Pasar Jetis masih menjadi kewenangan pihak ketiga.
Namun, karena puluhan tahun terkesan 'hidup segan mati tak mau' akhirnya Pemkot Salatiga berkesimpulan tidak bisa diteruskan.
"Kami akan lakukan pemutusan kontrak. Sehingga hak pengelolaannya kembali ke Pemkot Salatiga dan akan dapat digunakan selanjutnya demi kemakmuran warga Salatiga," terang Yasip.
Sebelumnya, persoalan mangkraknya Pasar Jetis telah bergulir dan dikeluhkan oleh pedagang setempat lebih dari 20 tahun lamanya.
Tak sedikit pedagang yang tidak betah dan memilih menutup usahanya karena bangkrut. Saat sebelum di pegang pihak ke tiga ada sekitar 150 pedagang. Sekarang jumlah mereka paling banyak hanya belasan saja yang tertinggal.
Saat Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga dipegang oleh Muthoin, Pemkot Salatiga nyatakan siap melanjutkan dan mengambil alih pengelolaan atau pembangunan Pasar Jetis dari pihak ketiga (investor) yakni PT Sari Rejeki Agung yang berkantor pusat di Sleman, DIY.
Bahkan Pemkot Salatiga terus melakukan kajian dibantu pihak ahli dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
"Kami sedang berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Tujuannya agar jangan sampai ada kesalahan dalam melangkah atau melanggar hukum ketika hendak mengambil alih," jelas Muthoin, kala itu.
Satu persoalan Pasar Jetis adalah kaitan dengan pengembalian dana investor yang sudah terlanjur dikeluarkan dalam proses revitalisasi Pasar Jetis. Hal tersebut sudah tertuang dalam kontrak atau surat perjanjian pembangunan.
Dia menjelaskan, sebagai contoh isinya adalah apabila pembangunan tidak selesai, pihak investor akan dikenai sanksi berupa denda.
Adapun kewajiban Pemkot Salatiga mengembalikan sebagian dana pihak ketiga yang telah dikeluarkan dalam kegiatannya. Besaran atau nilai yang dikembalikan pun dipotong dari nilai penyusutan investasi.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara