Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkasa tujuh tersangka korupsi di PT Asabri.
- Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa KPK Anggap Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar
- Nyaris Diamuk Massa, Nyawa Maling Motor di Pati Diselamatkan Polisi
- Curi Laptop, Warga Brebes Ditangkap Polsek Ungaran Barat
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkasa tujuh tersangka korupsi di PT Asabri.
Berkas tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020 dan BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
"HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
"Sementara untuk 2 berkas perkara atas nama tersangka BTS (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka HH (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil," sambungnya.
Dengan begitu, nantinya tersangka dan barang akan diserahkan ke pengadilan atau proses Tahap II.
"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
- Putri Almarhum Iwan Boedi Selalu Ingat Filosofi Hidup Sang Ayah
- Warga Bekasi Ditangkap SatReskrim Salatiga Di Hotel Jakarta Pusat Karena Penipuan Dan Penggelapan
- Di Masa Firli, KPK Diharapkan Bisa "Gulung" Sepak Terjang Azis Syamsuddin Dalam Pusaran Korupsi