Barang bukti dari 327 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Barang bukti yang telah tersimpan di Kejari Semarang sejak November 2017 hingga Mei 2018. Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pemuda sedang Pesta Miras
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
- Parpol Wajib Mengganti 202 Bacaleg Eks Napi Korupsi
Baca Juga
Dwi mengatakan, pemusnahan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018. Dia menerangkan, pihaknya memusnahkan sabu 294 paket isi 1.327,885 gram, 11 paket dan 11 linting isi ganja 129,132 gram.
Serta enam gram Tembakau Gorilla," kata dia didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Semarang Lukman Hakim usai pemusnahan, Rabu (4/7).
Selain itu, Kejari juga memusnahkan rokok 774 bal, 10 slof, 26 bungkus beserta pita cukai palsu enam keemasan sejumlah 3.670 lembar, dan 20 dus minuman keras. Adapun, uang palsu 54 lembar Rp 100 ribu, 15 lembar Rp 50 ribu, dan 33 lembar Rp 10 ribu.
Ada juga amunisi 50 butir kaliber 9 mm, sembilan butir kaliber 22 mm, lima butir kaliber 22 mm peluru karet, airsoft gun, handphone 141 buah, obat tradisional lima jenis tanpa izin edar, 85 jenis kosmetik tanpa izin edar," terangnya.
Lukman Hakim menambahkan, 19 unit motor limpahan Ditlantas Polda Jateng pada 12 Agustus 2016 yang menjadi barang sitaan. Belasan motor itu hingga kini belum diambil yang berhak.
''Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengecek ke kantor Kejari Semarang di Jl Abdurrahman Saleh, Semarang. Jika memang ada motor yang cocok, supaya bisa mengambilnya dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan aslinya,'' jelas Lukman.
Kata dia, motor sitaan itu terdiri atas Honda Supra X, CG100, Astrea C100, Suzuki A100C, Shogun, Viar, serta Yamaha Mio, V100, Force One, serta RX King.
Batasan waktunya 90 hari, jika masih belum ada yang mengambilnya, kejaksaan akan kembali mengumumkannya. Jika masih tidak ada yang mengambil, kejaksaan akan melelangnya," pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Pratomo, perwakilan Balai Besar POM Semarang Agung Supriyanto, Bank Indonesia Rini AW Hartanti, PN Semarang Andi Risa, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Supinarto hadir menyaksikan.
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
- Laksanakan Operasi Pekat 2024, Polisi Tindak Tegas Penyakit Masyarakat
- PWI Surakarta: Kecam Keras Tindakan Ajudan Kapolri Di Semarang Dan Menuntut Pencopotan Jabatan