Kejari Semarang Nilai Eksepsi Dody Mengada-ada

Kejaksaan Negeri Semarang menilai eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan korupsi Kasda Kota Semarang Rp21,7 Miliar, Dody Kristyanto, mengada-ada.


Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, dalam tanggapan eksepsi mengatakan persoalan nama dan jabatan terdakwa yang dipermasalahkan kuasa hukumnya sudah sesuai dengan prosedur.

Zahri menegaskan, selama penyelidikan hingga penyidikan, nama yang digunakan terdakwa sudah sesuai dengan kartu tanda penduduk miliknya.

Soal jabatan, selama proses pemeriksaan, terdakwa membenarkan bahwa jabatan dia sebagai Kepala UPTD Kasda," kata jaksa, Senin (4/3).

Usai mendengarkan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, menunda sidang hingga Senin pekan depan.

Sidang dengan agenda putusan sela, digelar kembali Senin depan," kata hakim.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Syukron Abdul Kadir, dalam eksepsinya mengatakan dakwaan jaksa ilegal dan bias. Oleh karenanya, Syukron meminta dakwaan tersebut ditolak oleh hakim.

Dody Kristyanto diduga terlibat korupsi bersama-sama dengan Dyah Ayu Kusumaningrum dan Suhantoro terkait raibnya uang Kasda sebesar Rp21,7 miliar.

Dody selaku mantan kepala UPTD pada Bapenda Semarang saat itu menyetorkan uang ke Dyah Ayu. Perbuatan tersebut dilakukan Dody sejak tahun 2008 hingga 2014. Padahal, sejak tahun 2009, Dyah Ayu sudah tidak menjadi personal banker BTPN Semarang.