Kemelut SMK Pelayaran Wira Samudra terus menggelinding. Kuasa Hukum Taruna, Alumni dan Orang Tua, Kenthut Wahyuni menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi masa depan para taruna.
- Penjabat Bupati Batang Resmikan Gedung PGRI Hasil Iuran Ribuan Guru
- Bergerak untuk Berdampak, UKSW dan TelU Siap Berkolaborasi
- Fokus Pengembangan Diktisaintek Ala Mendiktisaintek Baru
Baca Juga
"Tapi saya dengar pak Gubernur Jawa Tengah sudah tahu masalah ini, dan saya menunggu terlebih dahulu respon dari pemerintah provinsi Jawa Tengah," katanya pada RMOLJateng, Sabtu (12/1/2019) sore.
Ia mengatakan bakal menunggu langkah dari pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kenthut mengakui jika selama ini pihak yayasan hanya mengumbar janji bakal mwnyelesaikan masalah. Namun, tidak ada realisasinya.
Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi Jateng turun tangan.
"Kalau pemprov Jateng juga 'menthok', baru kami akan menempuh jalur hukum," jelasnya.
Ia mengatakan hal yang terjadi di SMK Pelayaran Wira Samudra tidak sesuai dengan program Nawa Cita" yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Bapak Joko Widodo).
Presiden ingin menempatkan Indonesia Menjadi Poros Laut Dunia, dengan merevitalisasi sekolah yang berkonsentrasi dengan laut, termasuk SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang (program: tol laut dan clustering kampus pelaut).
Sebelumnya, ratusan taruna SMK Pelayaran Wira Samudra berdemonstrasi di depan sekolah di Jl Kokrosono no.70, kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (10/1/2019).
Mereka terancam tak bisa ikut ujian untuk mendapat ijazah ANT dan ATT karena pembongkaran fasilitas sekolah. Ijazah itu syarat utama bekerja di bidang kelautan dan pelayaran atau sebagai lisensi pelaut.
- Ini Kata Pakar Soal Rencana Kemendikdasmen
- UIN Walisongo Larang Mahasiswa Gunakan Motor Saat KKN
- Mengunjungi Rumah Masa Kecil Sastrawan Pramoedya Ananta Toer di Blora