Kementerian Luar Negeri terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul untuk menangani kasus seorang mahasiswa Indonesia yang ditahan di Korea Selatan.
- Surat DPP PDI-P: Caleg Suara Terbanyak Yang Dilantik
- Komisi E DPRD Jateng Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi Sekolah
- Sebaiknya Jokowi-JK Tepati Janji Perangkat Desa Jadi PNS
Baca Juga
Kementerian Luar Negeri terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul untuk menangani kasus seorang mahasiswa Indonesia yang ditahan di Korea Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemlu, Judha Nugraha ketika dimintai konfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL.
"Kami sedang koordinasi dengan KBRI Seoul," ujarnya.
Seorang mahasiswa Indonesia dengan berinisial MRAP alias A ditangkap oleh polisi pada 21 Januari lalu dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana transaksi elektronik berupa voice phishing.
Mahasiswa berusia 25 tahun ini diketahui tengah menempuh studi master dan doktoral di Sung Kyun Kwan University.
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, MRAP mendapatkan tawaran kerja paruh waktu melalui Facebook dari seorang kenalan yang belum diketahui identitasnya.
MRAP kemudian diminta untuk mengirimkan uang tunai yang belakangan diketahui sebagai hasil kejahatan voice phishing.
MRAP yang merupakan alumni jurusan Teknik Material Institut Teknologi Bandung (ITB) 2019 itu telah menjalani persidangan pada 5 April lalu dan dijadwalkan untuk melakukan sidang lanjutan pada 11 Mei.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi juga mengatakan tengah menangani kasus tersebut. "Iya, kami terus tangani," ujar Umar Hadi.[sth]
- DPD PKS Salatiga: Elektabilitas Penentu, Pasangan Muslim-Non Muslim Tidak Masalah
- KPU Batang Tetapkan Faiz Kurniawan-Suyono Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang Terpilih
- Rudi Soal Deklarasi Capres: Tunggu Rekomendasi Ketua Umum