Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, melaksanakan penandatanganan bersama perjanjian kinerja dan pakta integritas Kabupaten Kendal Tahun 2021, yang digelar di Ruang Paringgitan, Senin (8/3) sore.
- Seleksi Administrasi CPNS Telah Diumumkan, Masa Sanggah Di Buka Mulai Hari Ini
- Pungutan Retribusi Menyesuaikan Teknologi guna Kemudahan Layanan
- Kota Semarang Rancang Moda Transportasi Perkotaan Modern
Baca Juga
Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, melaksanakan penandatanganan bersama perjanjian kinerja dan pakta integritas Kabupaten Kendal Tahun 2021, yang digelar di Ruang Paringgitan, Senin (8/3) sore.
Ada sepuluh pejabat yang menandatangani bersama perjanjian kinerja dan pakta integritas. Meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Keuangan Daerah, Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat, dan Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu juga, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).
"Kita lihat saja nanti kinerja mereka seperti apa setelah tanda tangan pakta integritas. Di dalam pakta integritas kan sudah ada pasal-pasalnya dan tentunya akan saya kawal dan pastikan semua berjalan dengan baik," kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Dico berharap tidak ada Kepala OPD maupun tingkat bawah melakukan kesalahan dalam bekerja.
"Kalau mereka yang diatas hingga tingkat bawah ada kesalahan atau melakukan pelanggaran tentunya ada sanksi-sanksi yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Saya berharap ke depan tidak ada Kepala OPD yang melakukan pelanggaran," harapnya.
Meski sudah ada aturan bahwa mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah bisa dilaksanakan enam bulan setelah kepala daerah dilantik, namun Bupati Kendal Dico M Ganinduto tidak mau terburu-buru untuk melakukan mutasi.
Menurutnya penyegaran dalam OPD itu perlu namun belum terlalu penting untuk melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga tidak akan terburu-buru.
"Penyegaran dalam OPD itu perlu tapi saya tidak mau terburu-buru dan yang sekarang biar berjalan dengan baik, ya meski sudah ada aturan yang mengatur penataan OPD bisa dilaksanakan enam bulan setelah saya dilantik. Saat ini belum urgent untuk dilakukan percepatan dan perubahan OPD karena yang sekarang berjalan sudah baik serta menunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Dalam penataan OPD akan dilaksanakan secara obyektif dengan melibatkan orang yang ahli dalam bidangnya.
Nantinya kepala OPD hingga tingkat bawah benar-benar akan diseleksi dengan baik serta melihat peraturan yang ada dalam pelaksanaan penataan dan seleksi perangkat daerah tersebut.
"Setiap minggu akan saya agendakan ada rapat pimpinan untuk melihat kinerja para kepala OPD dengan evaluasi dan perencanaan agar ke depan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan harapan yang sudah ada," pungkasnya.
- Tak Sesuai RAB, Dana Hibah Karang Taruna dan Ormas di Demak Tuai Polemik
- Dua Putra Kudus Jadi Menteri, PJ Bupati Ucapkan Selamat
- Sertifikat Tanah HGB Guna Percepat Pembangunan Kampung Seni Borobudur