Ketua BMT Mitra Umat Bantah Pembengkakan Pinjaman, Kuasa Hukum Siapkan Posko Aduan

Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan, M Zaenudin membantah pembengkakan kredit yang dialami debitur Ronipan. Ia menyebut tidak ada penggelembungan utang dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 4,1 miliar.


"Sebetulnya yang dikabarkan media itu tidak pas atau tidak benar, ini hanya masalah komunikasi saja," kata Zaenudin, Jumat (9/6).

Ia menjelaskan kronologi nasib pinjaman Ronipan. Menurutnya, pinjaman Ronipan sudah selesai, sebab sudah diambil-alih saudaranya.

Nilai akad saat pengambilan Alihan mencapai Rp 2,3 miliar. Angka itulah yang diakui Zaenudin.

Terkait jumlah pinjaman yang tidak berkurang meski sudah mengangsur Rp 1 miliar lebih, Zaenudin menjelaskan itu denda bagi hasil. Alasannya, ada keterlambatan bagi hasil. 

"Sekian tahun dia juga kadang banyak keterlambatan, kadang ngasih bagi hasil kadang tidak. Setelah dihitung masih ada kekurangan sehingga diakumulasikan kepada anggota yang baru sehingga angkanya menjadi Rp 2,3 miliar," tuturnya.

Nasabah dengan angka Rp 2,3 miliar sudah bukan Ronipan lagi, tapi atas nama Agus. 

" Alhamdulillah tadi sudah saya sampaikan (pada pihak yang bersangkutan) mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik ya,"" kata Zaenudin.

Di sisi lain, kuasa hukum dari korban Ronipan dari LBH Adhyaksa, Zainudin  tidak mempermasalahkan bantahan itu. Saat ini, pihaknya masih mengkaji celah hukum dari kliennya.

"Kalau ada celah pidana kami laporkan ke polisi dan kalau ada celah perdata maka akan kami gugat ke pengadilan," ucapnya.

Pendamping hukum Didik Pramono menyebut, korban tidak hanya Ronipan, tapi masih ada tiga lainnya. Bahkan, pihaknya siap membuka posko pengaduan bagi korban BMT Mitra Umat lainya.

"Kami siap buka posko pengaduan karena diduga korban mencapai puluhan dan ini tinggal masalah waktu saja mereka akan melapor ke kita," tegasnya.