Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak pernah menetapkan nominal dana awal kampanye peserta baik legislatif ataupun eksekutif.
- 105 PPK Pemilu 2024 Kabupaten Magelang Dilantik
- Komisi A DPRD Jateng Bahas Soal Rencana Pelepasan Aset Pemprov Ke PT KIK
- SBY Telat, Koalisi Jokowi Sudah Solid
Baca Juga
"KPU kan tidak pernah menentukan dana kampanye itu harus diawali dengan seribu atau dua ribu atau satu miliar. Itu kan enggak pernah ditentukan," ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Arif mencontohkan dalam Pilkada 2018, ada beberapa calon kepala daerah yang melaporkan dana awal kampanyenya nol rupiah. Dana nol itu menimbulkan pandangan siapa yang membiayai kampanye kalau tidak ada modal.
"Bahwa ada rasa, itu kok enggak masuk akal ya? Masa kampanye biayanya segitu? Nah, ini biar masyarakat yang menilai," jelasnya.
Ia menyebut dana awal adalah yang dimiliki peserta, dalam perjalanannya ada sumbangan yang masuk kepada calon. Setiap pemasukan dan pengeluaran inilah yang nanti akan dievaluasi KPU.
"Nanti kalau ada laporan dana kampanye melebihi apa yang dia catatkan, itu enggak masuk akal," demikian Arif.
Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2017, sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol. Bentuknya berupa uang, barang ataupun jasa. Untuk sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol maksimal Rp 750 juta sedangkan sumbangan dari pihak lain dibatasi Rp 75 juta.
- Pemilu Rawan Konflik, Kombes Satake Bayu: Humas Harus Jalankan Fungsi Sebagai Cooling System
- Dukung Migrasi Televisi Analog ke Digital, DPRD Jawa Tengah Ingatkan Soal Hoaks dan Kaidah Jurnalistik
- KPU Karanganyar Lantik 531 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024