Ketua Peradi Soroti Penerapan Pasal Kasus Mercy Tabrak Pengendara Motor

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman meminta pada penyidik yang menangani kasus Eko Prasetio pengendara sepeda motor yang tewas seketika usai ditabrak Iwan Adranacus pengemudi mobil mewah Mercedez Benz (Mercy) untuk menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Badrus menyebut pasal 340 KUHP bisa saja dimasukkan, pasalnya rencana pembunuhan bisa muncul karena ada jeda waktu sebelum kejadian (menabrak). Dimulai adu mulut antara korban dengan pelaku di perempatan jalan MT Haryono hingga tertabraknya korban di jalan KS Tubun samping Mapolresta Solo. Indikasi bahwa tersangka memang berencana melakukan pembunuhan disebut Badrus ada kemungkinanya.

"Jika kejadian itu (cekcok kemudian langsung menabrak) bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP.  Namun ini (kejadian dari awal cekcok) hingga waktu penabrakan kan ada jedanya," ungkap Badrus, kepada RMOLJateng, Selasa (28/8).

Saat ini  pelaku dikenakan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancam hukuman 15 tahun penjara dan dirinya menilai pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka masih kurang.

Dirinya juga menghimbau pada pihak Kepolisian untuk mempertimbangkan memasukkan pasal 340 KUHP untuk menjerat tersangka. Nanti terserah bagaimana pembuktiannya di Pengadilan apakah tersangka berencana melakukan pembunuhan atau tidak.

"Jadi saya kira pasal 340 KUHP  itu tidak masalah untuk ditambahkan. Apalagi penyidikan belum berakhir, bisa saja pada akhirnya Kepolisian memasukkan pasal tersebut. Masalah pembuktiannya nanti di Pengadilan" katanya.

Sementara itu keluarga almarhum Eko Prasetio yang diwakili ayah kandungnya Suharto, telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap Iwan Adranacus (pelaku penabrakan) hingga anaknnya meninggal dunia.

Keterangan dari sesepuh LBH Mega Bintang, Mudrik M Sangidu tujuh pengacara siap kawal proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara yang disiapkan diantaranya Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur MY, Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz.

Kepada RMOLJateng sesepuh LBH Mega Bintang sebut jika pihak keluarga sudah memberikan surat kuasa untuk mengawal kasusnya hingga tuntas.  Pihak keluarga datang pada Selasa (27/8) kemarin.

"Tujuannya agar pihak keluarga yang ditinggalkan mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," tutup Mudrik.