Sedikitnya, 207 Ketua RW dari 4 Kecamatan di Salatiga mengikuti Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Ruang Kaloka Gedung Setda, Kamis (10/11).
- Antisipasi Banjir, Mbak Ita Gandeng DPU dan BBWS Pemali Juana
- DPRD Jateng Tolak Realokasi Anggaran Rp2,4 Triliun
- Ketua Pengurus DWP Kemenag Demak: Anggotanya Agar Aktif, Smart, Kreatif Dan Melek Teknologi
Baca Juga
Kegiatan dibalut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tahun 2022 dan Launching Tim Khusus Bantuan Teknik Pelayanan PBG diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dibuka Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi, kegiatan bertujuan memberikan pengertian lebih terhadap masyarakat terhadap tiga program yang ditelorkan Kota Salatiga.
Sebagai narasumber dalam acara ini antara lain Rosalia Rachma R, S.T., M.Ars. sebagai TABG Kota Salatiga, Kikis Kuncoro Sosiawan, S.STP.,M.M. perwakilan dari Satpol PP, Riawan Widyatmoko, S.P. perwakilan dari DPMPTSP dan Nurgianto, S.T., M.T. perwakilan dari DPUPR.
Materi yang disampaikan adalah : Sosialisasi PBG dan SLF 2022 Standar Teknis Bangunan Gedung Sederhana, Sosialisasi PBG dan SLF Launching Timsus Bantek PBG, Disampaikan juga Buku Panduan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Riawan Widiatmoko dari DPMPTSP memberikan contoh objek yang dipersyaratkan dalam perizinan.
"Misalnya saja yang harus diperhatikan jika ada rumah didirikan di tepi sungai boleh atau tidak, kemudian pendirian karena kesesuaian zonasi, dan jarak rumah dengan jalan. Selanjutnya misalnya ada tanah 100 meter boleh dibangun seratus persen seperti luasan tanah boleh tidak," papar Riawan memberikan contoh.
Ia juga memaparkan, perihal fungsi KKPR. Dimana, pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG.
Selanjutnya jenis KKPR ada dua yakni KKPR non berusaha dan KKPR berusaha misalnya akan dipakai kos-kosan.
"Klasifikasi ada untuk usaha mikro dibawah 1 miliar, kecil 1-5 miliar, menengah 5-10 miliar, dan besar lebih dari 10 miliar. Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik," terang Riawan.
Penjabat Wali Kota dalam arahannya memerintahkan agar sosialisasi digencarkan.
Sinoeng menyebutkan, sosialisasi semacam ini harusnya buka kali ini saja, adakan per kecamatan bahkan per kelurahan lebih bagus.
"Tentu yang menjadi inisiator bukan melulu DPUPR. Ini menjadi titik krusial, kalau ada warga yang tidak ngerti berarti pemerintah yang salah, karena sosialisasi tidak sampai kepada masyarakat. Kalau mereka belum mengerti padahal sudah sosialisasi, berarti masih kurang," ucap Sinoeng memberi arahan.
Ia juga mengingat, agar saat sosialisasi jangan biasa-biasa dengan metode ceramah melainkan dapat dilakukan dengan simulasi proses perizinan.
Jika perlu, usulnya, disediakan meja-meja agak masyarakat bisa masyarakat paham betul proses yang harus dilakukan ketika mengajukan proses perizinan.
"Buat sosialisasi dengan cara yang simpel, pakai bagan atau gambar alur agar bisa mudah dimengerti," imbuhnya.
- Pelaku Koperasi Salatiga Diminta Introspeksi Diri
- Sungai Plumbon Bakal Jadi Target Selanjutnya Setelah Normalisasi Sungai Beringin Selesai
- Penerimaan Pajak Naik Rp13 miliar, Pemkab Batang Bagi Smartphone hingga Motor