Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi.
- Airlangga: Banteng Bisa Berteduh Dibawah Pohon Beringin
- Calon Independen Pilwakot Solo dan Pilkada Karanganyar, Sepi Peminat?
- Pilkada Serentak, Jumlah Pemilih di Demak 'Menghilang' 6.437 Suara
Baca Juga
Ajakan itu dilakukan lewat acara deklarasi keterbukaan informasi di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (22/5).
"Kami menyadari komitmen keterbukaan informasi masih sangat variatif," kata Ketua Bidang Kelembagaan KIP Pusat, Cecep Suryadi, saat membuka acara tersebut, dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Acara ini sekaligus bermaksud agar komitmen partai politik dalam hal keterbukaan informasi diungkapkan dengan transparan dan dapat dipegang oleh publik.
Dalam acara deklarasi itu, perwakilan dari 16 partai politik hadir dan membacakan deklarasi secara bersama-sama, diikuti pembubuhan tanda tangan di atas kanvas.
"Kami ingin mendorong agar parpol memiliki peranan penting dalam kebijakan negara, juga memiliki peran dalam hal keterbukaan informasi," terang Cecep.
Sambung Cecep, parpol merupakan badan publik dan representasi dari masyarakat. Sukses tidaknya keterbukaan publik dilandasi oleh partisipasi masyarakat.
"Roh keterbukaan informasi publik adalah keterlibatan dan partisipasi masyarakat," pungkas Cecep.
- Prabowo Temui Airlangga dan Aburizal Bakrie, Golkar: Membangun Koalisi Besar Nasional
- Bambang Pacul : Unggul di Survey Bukan Jaminan Menangi Pilpres 2024
- Wasekjen: Golkar Solid, Yang Bilang Konsolidasi Sepi Mungkin Sedang Tertidur