Larangan knalpot brong menjadi sasaran sosialisasi Polres Tegal Kota. Mereka mengunjungi sejumlah sekolah di kota ini. Tujuannya agar pelajar tertib berlalu lintas.
- Rektor UNS : Tidak Ada Lagi di UNS Untuk Kegiatan Bernuansa Kekerasan
- EKA Tambahkan Pernyataan Jurnal Litera Ke Laporan Menteri
- Dua Pelajar Karanganyar Lolos Seleksi Tim Paskibra Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga
Salah satu sekolah yang didatangi adalah SMA Negeri 5. Kapolsek Sumurpanggang dan jajarannya datang ke sana pada Senin, (8/1).
Lokasinya di Jalan Kemiri Barat, Kelurahan Margadana, Kota Tegal.
Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi menjelaskan maksud sosialisasi. Menurutnya, ini langkah preventif untuk pelajar. Mereka harus taat aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Anak muda dan pelajar banyak pakai knalpot brong. Mereka naik motor ke sekolah setiap hari. Kami dari Polres Tegal Kota ingin mengingatkan mereka. Knalpot brong itu dilarang,” ujar Kompol Pardi.
Ia mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak pakai knalpot brong. Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik. Ini demi ketertiban lalu lintas dan umum. Apalagi sebentar lagi kampanye terbuka Pemilu 2024.
“Kami tidak hanya tertibkan. Kami juga sosialisasikan. Salah satunya ke pelajar di sekolah-sekolah. Mereka rawan jadi pelanggar lalu lintas,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pelajar itu rentan. Makanya pihaknya sering sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya, pelajar di Kota Tegal jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.
“Kami juga penertiban dan penilangan. Kami juga sosialisasi. Sampai sekarang Polres Tegal Kota amankan 180 motor knalpot brong. Suara knalpot brong itu mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong juga bisa bikin gesekan antar pengguna jalan,” tutup Kapolsek.
- Sekolah DA Banjarnegara Rusak Parah, 25 Murid Terpaksa Belajar di Rumah Warga
- PKKMB UNS, Moeldoko Sampaikan 5 Visi Indonesia Tantangan Generasi Muda
- FISKOM UKSW Kembali Latih Bintara Bhabinkamtibmas Public Speaking