Perangi Penggunaan Knalpot Brong, Polres Blora Gencar Lakukan Sosialisasi

Penggunaan knalpot brong yang cukup meresahkan warga, nampaknya benar-benar diperangi Polres Blora. Itu, dibuktikan dengan tindakan yang dilakukan Polres Blora untuk menghalau penggunaanya melalui sosialisasi kepada masyarakat Blora.


Secara khusus Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menginstruksikan seluruh polsek jajaran gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas serta larangan penggunaan knalpot brong.

Di Blora, sejumlah polsek tampak sedang melakukan sosialisasi di sekolah - sekolah. Salah satunya di SMK Muhammadiyah 1 Blora. Kapolsek Blora AKP Rustam langsung terjun di lokasi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi. 

Dalam sosialisasinya para pelajar diminta  tidak knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

“Penggunaan knalpot ada aturannya, dan ada batasan maksimal kebisingan. Jadi, jika melebihi aturan maksimal pengendara bisa dapat sanksi," terangnya, Senin, (8/1).

Dia juga meminta siswa saat berkendara harus membawa kelengkapan sepeda motor seperti surat-surat, serta menggunakan helm. 

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Lebih jauh dikatakan,  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, standar motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 80 dB, sementara di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Selain melakukan sosialisasi di sekolah, Kapolsek Blora juga melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat lainnya, baik di bengkel, toko onderdil, serta tempat lainnya.

"Jangan sampai masyarakat Blora kena imbas kurungan akibat penggunaan knalpot tidak standart," tutupnya.