Kompas Malut Desak KPK Usut Tuntas Korupsi AHM

Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (Kompas Malut) menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).


Mereka mendesak agar lembaga antirasuah mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Ahmad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 dan telah menjadi tahanan KPK.

"Kami meminta kepada KPK mengusut kasus yang menjerat AHM, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Koorinator Kompas Malut, Fahris menggunakan pengeras suara di depan Gedung KPK.

Puluhan orang yang ikut dalam aksi ini juga membawa spanduk yang bertuliskan tiga tuntutan yakni tindak tegas Ahmad karena telah terbukti merugikan keuangan negara. Meminta KPU untuk mendiskualifikasi Ahmad karena telah menjadi tahanan KPK.

Terakhir mereka meminta Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan kasasi Ahmad  terkait putusan kasus Masjid Raya Sula.

Pemenang Pilkada Maluku Utara versi hitung cepat ini ditahan bersamaan dengan adiknya Zainal Mus pada Senin (2/7) lalu.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB itu sudah mengenakan rompi oranye. Politisi partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan Ahmad selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.