Komplotan Curanmor Pati Diringkus Polisi

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). 3 Orang ditangkap dalam sebuah penggerebegan pada Jum'at (21/9) Kemarin.


Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 22.30 WIB  di Desa Gajahmati Rt 01/01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati

Pelaku yang diamankan adalah T, M, dan S. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK, satu kunci sepeda motor yang telah diduplikat," ucap AKP Yusi pada RMOL Jateng minggu (23/9).

Setelah unit Resmob mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor tersebut, kemudian tim melaksanakan penyidikan di lapangan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 19.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku T di depan Indomaret Desa Sidokarto Kecamatan Pati Kota.

"Setelah diintrogasi motor hasil pencurian dijual lewat M dan di jual lagi kepada S, selanjutnya para pelaku di amankan beserta barang buktinya," imbuhnya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.