Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Polres Purbalingga.
- Karutan dan Tim MPD Notaris Salatiga Lakukan Pengawasan Notaris
- Kapolda Jateng Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Sungai Bengawan Solo
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
Baca Juga
Komplotan beranggotakan lima orang itu beraksi di berbagai tempat di Purbalingga dan sekitarnya. Polisi awalnya mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor, namun dalam pengembangnya, pelaku mengaku telah mencuri 15 sepeda motor lainnya.
Lima pelaku anggota komplotan curanmor itu masing-masing Sukimin (45) warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Waluyo (38( warga Kebondalem, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Paryatun (30), warga Desa Kebondalem, Kalikajar Wonosobo, Mungkin (35) warga Desa Lamuk, Kalikajar, Wonosobo, dan dan Haryo Sunoto (47) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari rumah yang sepi, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor," kata Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setyawan, Jum’at (19/10).
Kapolres yang didampingi Kasat reskrim AKP Poniman, SH dan Kasubag Humas AKP Slamet Riyadi menjelaskan, dari anggota komplotan itu berhasil diamankan, satu unit mobil Suzuki Futura warna merah metalik nopol AB 8405 N, Yamaha Mio warna biru nopol R 5835 SL, sepeda motor Suzuki Smas warna merah hitam nopol R 3032 FE.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, akhirnya terungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 buah. Para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres.
- Candaan Nyaris Berujung Maut di Kudus, Dua Pelaku Sabetkan Clurit ke Tetangganya
- Pelaku Begal Payudara Terancam 12 Tahun Penjara, Ngaku Kelainan Kejiwaan
- KPK Pastikan Bisa Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi, Begini Penjelasannya