Korban Mafia Tanah Blora Menang Gugatan Perdata di Pengadilan Tinggi Semarang

Sri Budiyono memperlihatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan dirinya. RMOL Jateng
Sri Budiyono memperlihatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan dirinya. RMOL Jateng

Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Blora, AA juga merambat ke perdata. Korban, Sri Budiyono digugat AA menjadi tersangka di kasus pidana.


Saat menjadi tersangka, AA menggugat perdata Sri Budiyono dan menang dalam putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla.

"Alhamdulillah, Gusti Allah boten sare. Banding saya di Pengadilan Tinggi Semarang diterima. Lalu gugatan AA ditolak seluruhnya," kata Sri Budiyono, Kamis (26/10).

Sri Budiyono menyebut kemenangannya itu diketahui pemberitahuan dari akun  e-Court Mahkamah Agung RI. Lalu, pihaknya mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp.

Kemenangannya tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor  397/PDT/2023/PT SMG. Isinya  membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 dimohonkan banding.

Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.

Sri Budiyono mengapresiasi majelis hakim PT S Semarang. Menurutnya, putusan itu sesuai dengan jalannya kasus pidana dugaan yang menjerat AA jadi tersangka.

Ia menyebut proses perubahan nama Sertifikat Tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum/cacat hukum. Sebab, pembuatan Akta Jual Beli tidak secara prosedur aturan hukum dan UU (Undangan-Undangan).

"Jelas prosesnya  melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata ,dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2510 K/Pdt/1991", jelasnya.

Proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Antara lain tidak ada saksi/ minimal dua saksi, tidak di bacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB 30 Desember 2020.

Tetapi faktanya blangko AJB (akta jual beli) ditandaitangani di rutan tanggal 28 Agustus 2020.

Lalu, dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi dari penggugat yang menguatkan pihaknya bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut saksi menyebutkan belum ada identitas para pihak.

"Lalu obyek jual beli nya belum ada, nilai jual belinya juga belum ada serta tak ada klausal perjanjian jual beli," jelasnya.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal16, Pasal 38 UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, serta Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Sebelumnya diberitakan kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp150 juta pada oknum DPRD Blora dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana di Polda Jateng sejak Desember 2021. Oknum DPRD Blora, AA dan Notaris EE menjadi tersangka.

Selain menjadi anggota DPRD Blora, AA juga mencalonkan diri jadi caleg DPRD Jateng melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).