Jumlah korban pencabulan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang yang melapor semakin bertambah. Kini, jumlah laporan sudah mencapai 13 korban.
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut enam laporan baru masuk pada hari ini, Selasa (30/8). Sebelumnya, pihaknya sudah memproses tujuh laporan korban.
"Kemungkinan masih bertambah. Nanti akan kami rilis," kata Yorisa di kantornya, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah melakulan sosialisasi pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Batang). Agar, para korban tidak takut untuk melapor karena identitas dilindungi.
Pengakuan sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila pada lebih dari 20 siswi. Hal itu akan didalami lebih lanjut.
Predator anak itu bernama Agus Mulyadi (33) warga Kabupaten Kendal dan merupakan guru agama di sekolah tersebut. Ia juga sebagai pembina OSIS.
Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS. Beralasan melakukan tes kejujuran, korban melakukan pelecehan ke alat vital para korban.
"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami. Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," tuturnya.
Barang bukti yang sudah diamankan antara pakaian , baju dalam korban. Kemudian TKP juga sudah berikan police line.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
- Kantor Balai Desa Panunggalan Purbalingga Dibobol Pencuri
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
- Ditpol Airud Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster di Cilacap