Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami adanya dugaan penerimaan uang atas pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol.
- Nekat Buka Selama Ramadan, Sanksi Tegas Kafe dan Karaoke Akan Ditegakkan
- Komplotan Pencuri Panel Tower Operator Seluler di Pemalang Dibekuk
- Polisi Terduga Pembunuh Bayi Terancam Dipecat Dan Jalani Sidang Etik
Baca Juga
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami adanya dugaan penerimaan uang atas pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol.
Hal itu didalami penyidik terhadap saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (5/4) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
"Senin (5/4) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang, tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/4).
Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah Alfeni Harmi selaku staf bidang Perindag dan penanaman modal Badan Pengusahaan Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan); dan Yurioskandar selaku anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.
Selanjutnya, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021; Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016); dan Restauli selaku pensiunan PNS.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.
Dalam perkara yang belum dibeberkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bintan pada Senin (1/3).
Selain menggeledah Kantor Bupati Bintan, penyidik juga menggeledah tiga tempat lainnya. Yaitu, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
"Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3).
- Kasus Darso, Polda Jawa Tengah Dalami Keterangan Para Saksi
- Rawan Tawuran, Polisi Semarang Minta Warga Responsif
- KPK Bakal Buktikan Kekeliruan Penerbitan SKL BLBI