KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru KTP-El

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).


Untuk itu, KPK akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan, kemudian kerja dari temen-temen baik penyidikan maupun penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4) dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pengusutan kasus KTP-el tidak akan berhenti saja di mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Bukan hanya di DPR ya, kan ada cluster nya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kami dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kami tindak lanjuti," lanjutnya.

Namun demikian, Agus belum bisa membocorkan 'cluster' mana yang akan segera ditindaklanjuti terkait korupsi KTP-el yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Belum tahu saya, saya akan ketemu dulu dengan selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan. Itu yang selalu menjadi dasar kami untuk bertindak lebih jauh," tukasnya.