Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sebanyak 2357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan pemblokiran data oleh Badan Kepegawaian Nasional karena terbukti terlibat korupsi.
- KPK Periksa Sespri Ratu Atut Untuk Tersangka Wawan
- Lima Pelaku Perampokan Pengusaha di Batang Merupakan Perampok Lintas Provinsi
- KPK Periksa Silang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Baca Juga
"Hari ini 2357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi hingga inkrah telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9).
Untuk itu, KPK mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian maupun pemerintahan daerah segera memberhentikan PNS tersebut tidak dengan hormat atau pemecatan. Sebab, para PNS tetap akan menerima gaji apabila masih tercatat di BKN.
"Melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi. Tapi ini masih digaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK," ujar Febri.
KPK juga meminta jika ada informasi di luar 2357 tersebut yang diketahui terlibat korupsi agar segera dilaporkan.
"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.
- Dalih Jual Minyak Goreng Murah, Raup Rp600 Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah
- Idrus Marham, Menteri Jokowi Yang Pertama Berstatus Tersangka?
- Polres Tegal Bekuk Lima Pelaku Pencurian Minimarket